Kamis, 18 Agustus 2016
Tlp ( 021 ) 5565 8089 ~ PENYEDIA JASA OUTSOURCING DI SERANG
Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa tenaga kerja, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja wajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisili perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang bersangkutan.
Dalam rangka membantu perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang produktif dan sangat beragam, kami menawarkan kerja sama untuk penyedia jasa tenaga kerja meliputi :
a). Rekrutmen Tenaga Kerja
adalah melaksanakan rekrutmen tenaga kerja atas permintaan perusahaan untuk dikelola langsung sebagai tenaga kerja perusahaan dari berbagai tingkat dan jabatan yang meliputi : pekerja, security, staf, management trainee sampai dengan tingkat manager.
b). Penyedia Jasa Tenaga Kerja
adalah melaksanakan penyediaan tenaga kerja untuk jangka waktu tertentu dan tenaga kerja tersebut tidak menjadi tenaga tetap perusahaan untuk memenuhi tingkat kebutuhan yang mendesak dan menyelesaikan pekerjaan tertentu yang bersifat pekerjaan penunjang sehingga dapat dialihkan pengelolaanya kepada pihak ketiga.
Jika Anda Tertarik Dan Berminat Berkerja Sama Dengan Outsourcing Jasa Tenaga Kerja Anda Dapat Menghubungi Kami Lewat Contact Kami :
ALAMAT KAMI :
PT. Damarindo Mandiri.
Sastra Plasa Blok A No : 6
Jl Gatot Subroto Km 5.4 Jatiuwung
Tangerang Banten 15134
Telepon :
( 021 ) – 5565 8089
Fax :
( 021 ) – 5565 8101
Email :
info@damarindomandiri.co.id

0 komentar:
Posting Komentar